PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas bunga pinjaman dari peminjam kepada pemberi pinjaman WP Dalam Negeri atau BUT, dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga. Terdapat pengecualian untuk bunga dari bank, obligasi, pemerintah, dan WP Luar Negeri, serta kewajiban pemotong untuk menyetor dan melaporkan pajak tersebut.
#fediverse #Repost #OpiniSosial #Pasal #Bunga #Pinjaman
https://dalam.web.id/artikel/pph-pasal-23-atas-bunga-pinjaman